Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 6-10-2025, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa didampingi Hendra Bahana selaku Sekretaris mengikuti Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama 37 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Aang Kunaifi selaku Ketua KPU Jatim memberikan akan pentingnya peningkatan pelaksanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) pada setiap satuan kerja. Tidak hanya, Aang Kunaifi juga mendorong agar masa non-tahapan dimanfaatkan untuk melakukan inovasi dan memperkuat komunikasi public, tambahnya. Selanjutnya pada kesempatan yang sama Miftahur Rozaq, selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, memberikan apresiasi atas capaian nilai SAKIP BB seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dengan kisaran nilai 70.8 sampai dengan 76.56, ucapnya. Selain itu, Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi kinerja secara berjenjang dan pengisian instrumen supervisi logistik, tambahnya. ....

Menjaga Kemutakhiran Data Pemilih, KPU Laksanakan Rapat Pleno PDPB Triwulan III.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis, 2-10-2025, Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berklelanjutan (PDPB) Triwulan III menetapkan 910.323 orang dari 24 Kecamatan dan 330 Desa/Kelurahan. Saat membuka Rapat Pleno, Aliwafa Ketua KPU Kabupaten Probolinggo menjelaskan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terdapat data yang perlu “dibersihkan” dan kegiatan ini juga untuk menepis adanya anggapan bahwa KPU selesai Pemilu tidak ada pekerjaan, terangnya. Senada dengan hal tersebut, Lukman Hakim Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan dengan harapan bersih dari data kotor maksudnya data termutakhir se mutakhir mungkin. “Jadi dasar yang digunakan oleh KPU itu berdasarkan de Jure bukan de Facto” ucapnya. Lukman juga menambahkan bahwasannya KPU telah melaksanakan himbauan dari BAWASLU Kabupaten Probolinggo dengan menindaklanjuti meski terdapat data yang meninggal namun tidak ada surat keterangan, tambahya. Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berklelanjutan (PDPB) Triwulan III dihadiri oleh BAWASLU Kabupaten Probolinggo, DISPENDUKCAPIL Kabupaten Probolinggo dan Rumah Tahanan Kelas II B Kraksaan. ....

Pada Periode II, 3 Pegawai KPU Kabupaten Probolinggo Lulus PPPK Tahun Anggaran 2024.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 1-10-2025, Berdasarkan Pengumuman nomor 154/SDM.02.1-PU/04/2025. Tercantum 3 Pegawai KPU Kabupaten Probolinggo yakni, Mahdhum Thoriq Azis, Aisyah Januar Barokah, Moh. Yasin dinyatakan lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Eka Wisnu Wardhana, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur mengucapkan selamat kepada pegawai KPU yang telah dinyatakan lulus untuk wilayah Jawa Timur. “Selamat, semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja” ucapnya dalam acara Panggilan Melaksanakan Tugas. Ia juga mengingatkan bahwa integritas dan loyalitas menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, tambahnya. Selain itu Wisnu panggilan akrabnya mengajak untuk tidak pernah berkecil hati. “Teruslah percaya diri dan belajar sebanyak mungkin” ucapnya. Selanjutnya diwaktu yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini mengatakan dengan ditetapkannnya menjadi PPPK tetap melaksanakan tugas sebelumnya sesuai dengan jobdesk masing-masing daerah. “Bila sebelumnya ditugaskan sebagai administrasi maka tetap kerjakan administrasi” terangnya. Ia menambahkan bahwa KPU Provinsi akan selalu melakukan Cek dan Ricek atas Kinerja teman teman. “Dalam kurun waktu tertentu akan melakukan zoom kepada seluruh PPPK untuk memberikan pembinaan” tambahnya. ....

Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 1-10-2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melaksanakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Tampak hadir dalam kegiatan Upacara, Komisioner, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum, Rifqohul Ibad, selaku inspektur upacara. Sesuai dengan tema yang diambil, hal itu merupakan panggilan moral untuk merefleksikan pentingnya pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, ungkap Rifqohul Ibad saat membacakan naskah pidato Menteri Kebudayaan Republik Indonesia. Tidak hanya itu, juga sebagai instrumen strategi dalam menjaga kehidupan bangsa indonesia yang besar dan majemuk jadi tema ini juga sangat relevan dengan situasi kita saat ini dan di masa yang akan datang, tambahnya. Perlu diingat setiap kali menjelang tanggal 1 oktober, ingatan kolektif bangsa kita akan selalu tertuju pada malam yang kelam. suatu tragedi kemanusiaan yang berusaha merenggut dan mengganti ideologi negara. gerakan 30 september 1965 yang didalangi oleh partai komunis indonesia adalah luka mendalam dalam sejarah perjalanan republik Indonesia, ungkap Ibad sapaan akrabnya. ....

KPU Lanjutkan Coktas Di 7 Desa
kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa, 30-9-2025, Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menlanjutkan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) di Desa Pakuniran, Desa Kandangjati, Desa Kedungrejo, Desa Maron Kulon, Desa Kalirejo, Desa Sebaung dan Desa Sumber Kerang Wilayah Kabupaten Probolinggo. KPU Kabupaten Probolinggo bentuk Tim dalam melakukan Coktas tersebut. Hal itu bagian memberikan kemudahan hingga tersebar ke 7 Desa dan Komisioner pimpin pada masing-masing Tim. Aliwafa ketua KPU Kabupaten Probolinggo mengutarakan coktas bagian dari validitas data pemilih terutama bagi pemilih yang telah berusia diatas 100 tahun. "Berdasarkan dari catatan kami untuk wilayah di Desa Kedungrejo Kecamatan Bantaran terdapat 4 orang yang perlu divalidasi dan 1 orang dari Desa Maron Kulon Kecamatan Maron" terangnya. M.Burhanuddin, Kasubbag SDM dan Parmas KPU Kabupaten Probolinggo menambahkan bila terdapat ketidaksesuaian data maka kami akan melakukan penyesuaian data sesuai dilapangan" terangnya saat mendampingi Coktas di Desa Kedungrejo Kecamatan Bantaran didampingi Perangkat Desa setempat. Hasil dari Pencocokan dan Penelitian Terbatas nantinya akan dituangkan dalam Rapat Pleno PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) Triwulan III. Wacana pelaksanaan dilakukan pada 2 Oktober 2025. ....

Kesehatan Menjadi Modal Utama Dalam Memberikan Pelayanan.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 29-9-2025, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mohammad Arifin pimpin Apel Pagi dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.440 Kraksaan. Mohammad Arifin mengajak untuk mensyukuri atas nikmat yang telah diberikan kepada Kita semua. “Kesehatan merupakan rezeki yang tidak bisa dihitung, apa lagi kemarin ada peristiwa yang menimpa kepada teman kita dan semoga diberikan kesembuhan lebih cepat” harapnya. Oleh sebab itu kesehatan menjadi modal utama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tambahnya. Ia juga mengajak untuk meningkatkan soliditas dan menanamkan kolaborasi tugas kita dalam sehari hari. “Tidak ada pekerjaan yang dapat kita kerjakan sendiri maka kita perlu menjaga soliditas Kita, untuk bisa saling mengisi” ungkap Arifin panggilan akrabnya. ....

Publikasi
Opini

A. Relasi Pemilu Serentak dan RUU Pemilu Tahun 2021 menjadi tahun yang menentukan dalam berbagai hal, mulai dari upaya bersama pemerintah dan masyarakat memutus rantai pandemi Covid-19, recovery ekonomi, adaptasi kebiasaan baru dalam berbagai aspek kehidupan, program vaksin untuk memutus persebaran pandemi covid-19, evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai rancangan undang-undang Pemilu (Selanjutnya ditulis RUU Pemilu). Khususnya dalam diskursus Demokrasi tentu dua tema mengemuka, yaitu mengenai evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai RUU Pemilu. Tulisan kali ini akan memberi aksentuasi pada pembahasan RUU Pemilu dan relasinya dengan UU nomor 10 tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. UU nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum sudah melahirkan produk pemilu serentak yang dilakasanakan pada tahun 2019, adapun keserentakan dari pemilu tersebut mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD dan DPRD. Artinya sesuai dengan ketentuan maka pemilihan umum serentak selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pada sisi lain, UU nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengisyaratkan bahwa pasca Pilkada tahun 2020, maka pilkada selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pasal 201 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa, kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada tahun 2017 akan menjabat sampai tahun 2022, sedangkan pasal 201 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 akan menjabat sampai tahun 2023, selanjutnya ayat 9 menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan akan diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya pejabat baru hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024. Namun, ditengah perjalanan keserentakan nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, baik mengenai pemilihan umum maupun pilkada, hasil pemilihan umum 2019 yang menghasilkan pemilu serentak nasional mendapat berbagai evaluasi dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil dan stakeholder lainnya. Pemilu 2019 yang dinilai rumit dan tidak sederhana ditambah dengan rencana penyatuan dengan jenis pemilu kepala daerah pada tahun 2024 mendapat sorotan, sehingga banyak pihak memberi usulan untuk mempertimbangkan kembali keserentakan tersebut. Akhirnya, DPR melalui Badan Keahlian DPR merilis draft RUU Pemilu, dimana salah satunya menjelaskan konten bahwa keserentakan tersebut meliputi pemilu serentak lokal dan nasional, dimana pemilu serentak nasional dilaksanakan tiga tahun setelah dilaksanakannya pemilu serentak daerah, dan pemilu serentak daerah dilaksanakan dua tahun setelah dilaksanakannya pemilu serentak nasional. B. Fluktuasi Dukungan di Parlemen Mengenai Revisi RUU Pemilu (Termasuk mengenai normalisasi Pilkada) Awal tahun 2021, isu mengenai RUU Pemilu sangat deras, bahkan sudah masuk dalam Prolegnas 2021. Artinya membaca hal tersebut, maka revisi mengenai UU Pemilu memasuki tahap baru yaitu memasuki kenaiscayaan. Namun, ternyata dinamika segera mewarnai RUU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas tersebut. Pada awalnya keadaan yang mulus tersebut kemudian memasuki babak baru konfigurasi dukungan. Hal yang menarik untuk ditulis dalam sub bab ini adalah mengenai sikap parpol mengenai normalisasi pilkada. Pada 29 Januari mengutip pemberitaan dari Liputan6.com dengan judul “Peta Dukungan Parpol di DPR mengenai RUU pemilu”, maka didapat sebaran bahwa Gerindra dengan 78 kursi mengkaji dan belum memutuskan arah pilkada, Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS dan Partai Golkar mendukung normalisasi Pilkada dengan jumlah kursi gabungan sebanyak 248 kursi, sedangkan PDI-P, PPP, PKB dan PAN dengan jumlah kursi gabungan 249, tetap pada sikap tidak melakukan normalisasi pilkada, sehingga pilkada tetap digelar 2024. Eskalasi kemudian kembali berubah, dengan menyisakan NasDem, Partai Demokrat dan PKS yang mendukung normalisasi pilkada. Namun, pada 9 Februari 2021, mengamati pergerakan dinamika dukungan revisi UU Pemilu, khususnya mengenai normalisasi pilkada, hanya tersisa dua partai yang mendukung normalisasi yaitu Partai Demokrat dan PKS. Bahkan kondisi terkini menyebutkan bahwa, Ketua Komisi II DPR RI menyatakan bahwa DPR sepakat untuk tidak melanjutkan revisi RUU Pemilu, termasuk point mengenai normalisasi Pilkada. Sehingga hal tersebut menyebabkan UU Pemilu kembali kepada status quo, yaitu pelaksanaan pemilihan serentak pada tahun 2024, baik pemilu serentak maupun pilkada serentak. C. Membaca Aspirasi Publik Sub bab kali ini akan membahas mengenai aspirasi publik atau masyarakat mengenai RUU Pemilu, khususnya mengenai poin normalisasi pilkada. Sejauh ini sikap partai politik di DPR mengenai RUU Pemilu, khususnya normalisasi pilkada sudah terpotret dengan utuh. Tidak lengkap rasanya kalau tidak menyertakan aspirasi masyarakat mengenai hal tersebut. Hal tersebut menjadi penting untuk mengukur apakah sikap DPR linear dengan aspirasi masyarakat, atau sikap DPR berbeda dengan sikap masyarakat. Salah satu rujukan untuk Bridging antara sikap DPR dengan aspirasi masyarakat adalah Survey yang dilakukan oleh Indikator yang dilakukan pada 1-3 Februari 2021 dengan judul survey “Aspirasi Publik terkait UU Pemilihan Umum dan Pilkada”. Survey dilakukan terhadap metode simple random sampling. Ada 1.200 responden yang dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada rentang Maret 2018-Maret 2020. Survei dilakukan melalui kontak telepon, mengingat saat ini tengah pandemi COVID-19. Margin of error dari survei ini sekitar ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Beberapa hal yang bisa diambil dari survey tersebut adalah upaya memotret sikap masyarakat mengenai keserentakan pemilu serentak dan pilkada serentak, normalisasi pilkada dan sikap pemilih partai terhadap isu normalisasi pilkada. Hal yang pertama terpotret dari aspirasi masyarakat mengenai pemilu serentak dan pilkada serentak versus tidak serentak, warga yang menghendaki pemilu dan pilkada dilaksanakan secara bersamaan sebanyak 28.9 %, sedangkan yang menghendaki berbeda waktunya sebanyak 63.2 %, sisanya 7.9 % menyatakan tidak tahu atau tidak jawab. Artinya mayoritas masyarakat menghendaki adanya penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilaksanakan secara berbeda. Isu kedua mengenai normalisasi pilkada, terdapat dua isu yaitu pilkada dilakukan pada tahun 2022 versus serentak 2024 dan pilkada dilakukan pada tahun 2023 versus serentak 2024. Untuk aspirasi tersebut, publik menghendaki adanya pilkada 2022 sebanyak 54.8 %, dan 31.5 % sepakat dilakukan serentak pada tahun 2024, sisanya 13.7 % menjawab tidak tahu atau tidak jawab. Sedangkan mengenai pertanyaan pilkada 2023 versus serentak 2024, 53.7 % menjawab pilkada harus dilakukan pada tahun 2023, dan 32.4 % menghendaki pilkada dilakukan secara serentak pada tahun 2024, sisanya 14 % menjawab tidak tahu atau tidak jawab. Artinya dalam isu normalisasi pilkada, mayoritas publik mempunyai aspirasi normalisasi pilkada. Bahkan apabila dipotret dari basis partai, pertanyaan serupa dilakukan, maka seluruh konstituen menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu berbeda, dengan persentase tertinggi adalah pemilih PPP dengan 83.3 % dan dukungan terendah diberikan oleh konstituen PAN 50 %, dengan catatan di PAN yang menghendaki dilakukan bersamaan adalah 35.7 %. Terkait normalisasi pilkada, baik tahun 2022 dan tahun 2023 konstituen partai menghendaki adanya normalisasi, dengan tingkat dukungan tertinggi untuk tahun 2022 diberikan oleh konstituen PAN dengan 71.4 % dan terendah adalah konstituen PDIP dengan 56.1 %. Sedangkan untuk tahun 2023, dukungan tertinggi diberikan oleh konstituen PKB dengan 72.3 % dan terendah adalah konstituen Partai Gerindra sebanyak 52.7 %. D. Kesimpulan Secara konstitusi, maka DPR yang memutuskan apakah RUU Pemilu ini akan dilanjutkan atau tidak pembahasannya. Melihat konstelasi sikap di DPR sejauh ini dan didukung oleh pernyataan ketua komisi II DPR, maka besar kemungkinan RUU Pemilu akan dihentikan pembahasannya. Sampai sejauh ini kecuali PKS dan Partai Demokrat, Parpol lain menghendaki pembahasan RUU Pemilu dihentikan. Namun, disisi lain aspirasi masyarakat melalui survey yang dilakukan oleh Indikator menghendaki adanya revisi mengenai UU Pemilu, terdapat beberapa poin yang terpotret melalui survey yaitu mayoritas masyarakat menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu yang berbeda, selanjutnya mayoritas menghendaki normalisasi pilkada, artinya tahun 2022 dan 2023 diharapkan digelar kembali pilkada serentak. (Artikel ini ditulis oleh Wage Wardana, KPU Kota Jakarta Timur. Selengkapnya di https://jakartatimur.kpu.go.id/ruu-pemilu-antara-sikap-dpr-dan-aspirasi-publik/)