KPU Probolinggo mengikuti rapat koordinasi pembangunan dan evaluasi Zona Integritas.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 18 Mei 2025 tepat pukul 10.00 WIB, acara Rapat Pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) pada lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita. Dalam sambutannya, Iffa Rosita menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Jendral KPU nomor 1086/PW.02-SD/10/2026 perihal Progres Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum harus dipersiapkan dengan baik oleh seluruh Satuan Kerja. Rapat ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Rumah Pintar Pemilu, KPU kabupaten Probolinggo mengikuti via Zoom Meeting yang dalam hal tersebut Rifqohul Ibad selalu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan hadir bersama Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara dan Hukum (TEKHUM), Kepala Sub Bagian Keuangan Umum Logistik (KUL) serta staf sekretariat KPU kabupaten Probolinggo. ....
KPU Probolinggo mengikuti rapat koordinasi pembangunan dan evaluasi Zona Integritas.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 18 Mei 2025 tepat pukul 10.00 WIB, acara Rapat Pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) pada lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita. Dalam sambutannya, Iffa Rosita menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Jendral KPU nomor 1086/PW.02-SD/10/2026 perihal Progres Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum harus dipersiapkan dengan baik oleh seluruh Satuan Kerja. Rapat ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Rumah Pintar Pemilu, KPU kabupaten Probolinggo mengikuti via Zoom Meeting yang dalam hal tersebut Rifqohul Ibad selalu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan hadir bersama Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara dan Hukum (TEKHUM), Kepala Sub Bagian Keuangan Umum Logistik (KUL) serta staf sekretariat KPU kabupaten Probolinggo. ....
Koordinasi KPU Kab Probolinggo dengan Kementerian Agama Kab Probolinggo
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Setelah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), KPU Kabupaten Probolinggo melanjutkan kunjungan resmi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam rangka pendidikan politik bagi pemilih pemula serta integrasi kegiatan sosialisasi kepemiluan dengan layanan administrasi kependudukan. Dalam diskusi, pihak Kemenag menyampaikan bahwa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pajarakan dinilai lebih representatif sebagai lokasi awal kegiatan, dengan jumlah siswa sekitar 150 orang yang berada pada rentang usia 16–17 tahun. KPU menegaskan bahwa proses pengambilan KTP hasil perekaman akan dikoordinasikan langsung oleh pihak sekolah, sehingga siswa tidak perlu datang ke kantor Dukcapil. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan kependudukan sekaligus meningkatkan efektivitas sosialisasi kepemiluan. Terkait penjadwalan, Kemenag menjelaskan bahwa karena siswa kelas 3 telah menyelesaikan pendidikan dan kegiatan sekolah mendekati masa liburan, maka waktu yang paling memungkinkan adalah tanggal 20 Juli 2026, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Alternatif lain adalah pelaksanaan pada bulan Juni, khusus untuk siswa kelas 2. Kemenag melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan kesiapan teknis. Selain itu, Kemenag mengusulkan agar kegiatan dapat dibagi menjadi dua kelas, yaitu kelas sosialisasi kepemiluan dan kelas perekaman KTP, sehingga tujuan pendidikan politik dan administrasi kependudukan dapat tercapai secara bersamaan. KPU menyampaikan bahwa tahap awal kegiatan akan difokuskan pada sekolah, dimulai dari MAN 2 Pajarakan dan MAN 1 Paiton, sebelum kemudian diperluas ke pesantren. Selain agenda sosialisasi dan perekaman KTP bagi siswa, KPU juga mengundang Kemenag untuk berkontribusi dalam program KPU Podcast. Dalam program tersebut, pejabat dari Kemenag dapat menjadi narasumber dengan tema “Pemilu dan Peran Antar Satker KPU–Kemenag”, sehingga kerja sama lintas instansi dapat disampaikan secara lebih luas kepada masyarakat. Kemenag menyampaikan terdapat 132 Sekolah Madrasah di Kabupaten Probolinggo yg juga dapat disiapkan untuk mendapatkan sosialisai pemilih pemula. Sebagai penutup, KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat pendidikan politik bagi pemilih pemula, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Probolinggo. ....
Koordinasi KPU Kabupaten Probolinggo dengan Dinas Dukcapil dan Kemenag
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, KPU Kabupaten Probolinggo melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas saran dari Bawaslu agar KPU secara aktif menjalin kerja sama dengan Dukcapil, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi kepemiluan. Kerja sama dengan Kemenag diwujudkan melalui program pendidikan politik bagi pemilih pemula di tingkat sekolah Madrasah Aliyah. Program ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya partisipasi dalam Pemilu, sehingga siswa yang baru memasuki usia pemilih dapat menjadi warga negara yang sadar hak dan kewajibannya. KPU berencana bersurat kembali kepada Kemenag untuk menyusun jadwal sosialisasi di sekolah-sekolah, yang nantinya dapat dikolaborasikan dengan kegiatan Dinas Dukcapil. Pada kunjungan ke Dukcapil, KPU menyampaikan usulan agar setiap kegiatan perekaman data kependudukan baru di tingkat kecamatan, seperti penduduk baru yang melakukan rekam biometrik, dapat dimanfaatkan sebagai momentum sosialisasi Pemilu. Dinas Dukcapil melalui Sekretaris Dinas menyampaikan adanya keterbatasan sumber daya manusia, namun tetap mendukung penuh gagasan tersebut dan menyatakan implementasi dapat dilakukan dengan penyesuaian teknis. Dinas Dukcapil menegaskan bahwa kegiatan perekaman di sekolah dapat dilaksanakan apabila ada permintaan resmi dari pihak sekolah, khususnya bagi siswa yang berusia 17 tahun serta penduduk penyandang disabilitas. Bahkan, perekaman dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, meskipun pencetakan KTP baru dapat dilakukan setelah usia 17 tahun. Dukcapil juga menekankan pentingnya adanya jadwal yang jelas serta data dukung berupa dokumen resmi seperti akta kelahiran. Untuk memudahkan masyarakat, Dukcapil menyediakan layanan pencetakan KTP secara daring dengan pengiriman melalui pos. Lebih lanjut, Dinas Dukcapil menegaskan bahwa kegiatan perekaman di sekolah harus dilakukan secara kolektif, sehingga peserta dapat dikumpulkan dalam jumlah yang memadai. KPU menyambut baik mekanisme ini dan berkomitmen untuk menyusun jadwal bersama Kemenag, sehingga sosialisasi kepemiluan dapat berjalan beriringan dengan kegiatan perekaman Dukcapil. Sebagai tindak lanjut, KPU akan bersurat kepada Dukcapil terkait jadwal kegiatan yang direncanakan, termasuk rencana pelaksanaan di MAN Pajarakan pada awal Juni. Dukcapil menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan tersebut sepanjang terdapat koordinasi yang jelas dan data dukung yang lengkap. ....
Perkaya pengetahuan kepemiluan melalui kajian ilmiah
kab-probolinggo.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus memperkaya pengetahuan kepemiluan melalui kegiatan Bedah Buku "Making Dekocracy Count : How Mathematics Improves Voting, Electoral Maps and Re presentation ". Bedah buku diikuti oleh jajaran KPU baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota seluruh Indonesia dan langsung dipaparkan oleh Ismar Volic seorang penulis sekaligus Akademisi Profesor di Departemen Matematika, Wellesley College Amerika pada Selasa, 12 Mei 2026 secara daring. Peserta kegiatan bedah buku adalah KPU RI , KPU Provinsi dan juga KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hadir dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Probolinggo Ketua Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan staf subbagian Teknis. Melalui bedah buku ini diharapkan dapat menambah wawasan kepemiluan bagi KPU sebagai penyelenggara demokrasi di Indonesia. ....
Dari Birokrasi ke FYP: ASN Bangun Kepercayaan Publik Lewat Medsos.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis, 30-4-2026,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan Seri Webinar KORPRI Menyapa ASN yang kali ini memasuki edisi ke-157 bertajuk “KORPRI Menyapa ASN” dengan tema “ASN Content Creators Academy: Dari Birokrasi ke FYP, Bangun Kepercayaan Publik Lewat Medsos”. melalui platform Zoom Meeting dan Streaming Youtube Dewan Pengurus KORPRI Nasional. Webinar ini menjadi wadah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memahami pentingnya peran media sosial dalam membangun citra birokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui tema yang diangkat, KORPRI mendorong ASN agar mampu menjadi content creator yang kreatif, informatif, dan inspiratif, sehingga pesan-pesan pelayanan publik dapat tersampaikan secara efektif. Dalam kegiatan ini, para narasumber menekankan bahwa media sosial bukan hanya sekadar ruang hiburan, tetapi juga sarana strategis untuk memperkuat kepercayaan publik. ASN diharapkan mampu mengemas informasi birokrasi dengan gaya komunikasi yang relevan, menarik, dan sesuai dengan tren digital, sehingga dapat menembus algoritma For You Page (FYP) dan menjangkau audiens yang lebih luas. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional menyampaikan bahwa transformasi digital menuntut ASN untuk adaptif. “ASN harus hadir di ruang publik digital dengan konten yang membangun kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan begitu, birokrasi tidak lagi dipandang kaku, melainkan responsif dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya. Webinar ini diikuti oleh ratusan ASN dari berbagai instansi, yang antusias berdiskusi mengenai strategi pembuatan konten, etika bermedia sosial, serta cara memanfaatkan platform digital untuk mendukung program pemerintah. Melalui kegiatan ini, KORPRI berharap lahir generasi ASN yang tidak hanya profesional dalam tugas birokrasi, tetapi juga piawai dalam komunikasi publik digital, sehingga mampu memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. ....
Publikasi
Opini
A. Relasi Pemilu Serentak dan RUU Pemilu Tahun 2021 menjadi tahun yang menentukan dalam berbagai hal, mulai dari upaya bersama pemerintah dan masyarakat memutus rantai pandemi Covid-19, recovery ekonomi, adaptasi kebiasaan baru dalam berbagai aspek kehidupan, program vaksin untuk memutus persebaran pandemi covid-19, evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai rancangan undang-undang Pemilu (Selanjutnya ditulis RUU Pemilu). Khususnya dalam diskursus Demokrasi tentu dua tema mengemuka, yaitu mengenai evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai RUU Pemilu. Tulisan kali ini akan memberi aksentuasi pada pembahasan RUU Pemilu dan relasinya dengan UU nomor 10 tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. UU nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum sudah melahirkan produk pemilu serentak yang dilakasanakan pada tahun 2019, adapun keserentakan dari pemilu tersebut mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD dan DPRD. Artinya sesuai dengan ketentuan maka pemilihan umum serentak selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pada sisi lain, UU nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengisyaratkan bahwa pasca Pilkada tahun 2020, maka pilkada selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pasal 201 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa, kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada tahun 2017 akan menjabat sampai tahun 2022, sedangkan pasal 201 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 akan menjabat sampai tahun 2023, selanjutnya ayat 9 menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan akan diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya pejabat baru hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024. Namun, ditengah perjalanan keserentakan nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, baik mengenai pemilihan umum maupun pilkada, hasil pemilihan umum 2019 yang menghasilkan pemilu serentak nasional mendapat berbagai evaluasi dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil dan stakeholder lainnya. Pemilu 2019 yang dinilai rumit dan tidak sederhana ditambah dengan rencana penyatuan dengan jenis pemilu kepala daerah pada tahun 2024 mendapat sorotan, sehingga banyak pihak memberi usulan untuk mempertimbangkan kembali keserentakan tersebut. Akhirnya, DPR melalui Badan Keahlian DPR merilis draft RUU Pemilu, dimana salah satunya menjelaskan konten bahwa keserentakan tersebut meliputi pemilu serentak lokal dan nasional, dimana pemilu serentak nasional dilaksanakan tiga tahun setelah dilaksanakannya pemilu serentak daerah, dan pemilu serentak daerah dilaksanakan dua tahun setelah dilaksanakannya pemilu serentak nasional. B. Fluktuasi Dukungan di Parlemen Mengenai Revisi RUU Pemilu (Termasuk mengenai normalisasi Pilkada) Awal tahun 2021, isu mengenai RUU Pemilu sangat deras, bahkan sudah masuk dalam Prolegnas 2021. Artinya membaca hal tersebut, maka revisi mengenai UU Pemilu memasuki tahap baru yaitu memasuki kenaiscayaan. Namun, ternyata dinamika segera mewarnai RUU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas tersebut. Pada awalnya keadaan yang mulus tersebut kemudian memasuki babak baru konfigurasi dukungan. Hal yang menarik untuk ditulis dalam sub bab ini adalah mengenai sikap parpol mengenai normalisasi pilkada. Pada 29 Januari mengutip pemberitaan dari Liputan6.com dengan judul “Peta Dukungan Parpol di DPR mengenai RUU pemilu”, maka didapat sebaran bahwa Gerindra dengan 78 kursi mengkaji dan belum memutuskan arah pilkada, Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS dan Partai Golkar mendukung normalisasi Pilkada dengan jumlah kursi gabungan sebanyak 248 kursi, sedangkan PDI-P, PPP, PKB dan PAN dengan jumlah kursi gabungan 249, tetap pada sikap tidak melakukan normalisasi pilkada, sehingga pilkada tetap digelar 2024. Eskalasi kemudian kembali berubah, dengan menyisakan NasDem, Partai Demokrat dan PKS yang mendukung normalisasi pilkada. Namun, pada 9 Februari 2021, mengamati pergerakan dinamika dukungan revisi UU Pemilu, khususnya mengenai normalisasi pilkada, hanya tersisa dua partai yang mendukung normalisasi yaitu Partai Demokrat dan PKS. Bahkan kondisi terkini menyebutkan bahwa, Ketua Komisi II DPR RI menyatakan bahwa DPR sepakat untuk tidak melanjutkan revisi RUU Pemilu, termasuk point mengenai normalisasi Pilkada. Sehingga hal tersebut menyebabkan UU Pemilu kembali kepada status quo, yaitu pelaksanaan pemilihan serentak pada tahun 2024, baik pemilu serentak maupun pilkada serentak. C. Membaca Aspirasi Publik Sub bab kali ini akan membahas mengenai aspirasi publik atau masyarakat mengenai RUU Pemilu, khususnya mengenai poin normalisasi pilkada. Sejauh ini sikap partai politik di DPR mengenai RUU Pemilu, khususnya normalisasi pilkada sudah terpotret dengan utuh. Tidak lengkap rasanya kalau tidak menyertakan aspirasi masyarakat mengenai hal tersebut. Hal tersebut menjadi penting untuk mengukur apakah sikap DPR linear dengan aspirasi masyarakat, atau sikap DPR berbeda dengan sikap masyarakat. Salah satu rujukan untuk Bridging antara sikap DPR dengan aspirasi masyarakat adalah Survey yang dilakukan oleh Indikator yang dilakukan pada 1-3 Februari 2021 dengan judul survey “Aspirasi Publik terkait UU Pemilihan Umum dan Pilkada”. Survey dilakukan terhadap metode simple random sampling. Ada 1.200 responden yang dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada rentang Maret 2018-Maret 2020. Survei dilakukan melalui kontak telepon, mengingat saat ini tengah pandemi COVID-19. Margin of error dari survei ini sekitar ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Beberapa hal yang bisa diambil dari survey tersebut adalah upaya memotret sikap masyarakat mengenai keserentakan pemilu serentak dan pilkada serentak, normalisasi pilkada dan sikap pemilih partai terhadap isu normalisasi pilkada. Hal yang pertama terpotret dari aspirasi masyarakat mengenai pemilu serentak dan pilkada serentak versus tidak serentak, warga yang menghendaki pemilu dan pilkada dilaksanakan secara bersamaan sebanyak 28.9 %, sedangkan yang menghendaki berbeda waktunya sebanyak 63.2 %, sisanya 7.9 % menyatakan tidak tahu atau tidak jawab. Artinya mayoritas masyarakat menghendaki adanya penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilaksanakan secara berbeda. Isu kedua mengenai normalisasi pilkada, terdapat dua isu yaitu pilkada dilakukan pada tahun 2022 versus serentak 2024 dan pilkada dilakukan pada tahun 2023 versus serentak 2024. Untuk aspirasi tersebut, publik menghendaki adanya pilkada 2022 sebanyak 54.8 %, dan 31.5 % sepakat dilakukan serentak pada tahun 2024, sisanya 13.7 % menjawab tidak tahu atau tidak jawab. Sedangkan mengenai pertanyaan pilkada 2023 versus serentak 2024, 53.7 % menjawab pilkada harus dilakukan pada tahun 2023, dan 32.4 % menghendaki pilkada dilakukan secara serentak pada tahun 2024, sisanya 14 % menjawab tidak tahu atau tidak jawab. Artinya dalam isu normalisasi pilkada, mayoritas publik mempunyai aspirasi normalisasi pilkada. Bahkan apabila dipotret dari basis partai, pertanyaan serupa dilakukan, maka seluruh konstituen menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu berbeda, dengan persentase tertinggi adalah pemilih PPP dengan 83.3 % dan dukungan terendah diberikan oleh konstituen PAN 50 %, dengan catatan di PAN yang menghendaki dilakukan bersamaan adalah 35.7 %. Terkait normalisasi pilkada, baik tahun 2022 dan tahun 2023 konstituen partai menghendaki adanya normalisasi, dengan tingkat dukungan tertinggi untuk tahun 2022 diberikan oleh konstituen PAN dengan 71.4 % dan terendah adalah konstituen PDIP dengan 56.1 %. Sedangkan untuk tahun 2023, dukungan tertinggi diberikan oleh konstituen PKB dengan 72.3 % dan terendah adalah konstituen Partai Gerindra sebanyak 52.7 %. D. Kesimpulan Secara konstitusi, maka DPR yang memutuskan apakah RUU Pemilu ini akan dilanjutkan atau tidak pembahasannya. Melihat konstelasi sikap di DPR sejauh ini dan didukung oleh pernyataan ketua komisi II DPR, maka besar kemungkinan RUU Pemilu akan dihentikan pembahasannya. Sampai sejauh ini kecuali PKS dan Partai Demokrat, Parpol lain menghendaki pembahasan RUU Pemilu dihentikan. Namun, disisi lain aspirasi masyarakat melalui survey yang dilakukan oleh Indikator menghendaki adanya revisi mengenai UU Pemilu, terdapat beberapa poin yang terpotret melalui survey yaitu mayoritas masyarakat menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu yang berbeda, selanjutnya mayoritas menghendaki normalisasi pilkada, artinya tahun 2022 dan 2023 diharapkan digelar kembali pilkada serentak. (Artikel ini ditulis oleh Wage Wardana, KPU Kota Jakarta Timur. Selengkapnya di https://jakartatimur.kpu.go.id/ruu-pemilu-antara-sikap-dpr-dan-aspirasi-publik/)