Mewujudkan akuntabilitas dan efektifitas kinerja organisasi dalam perspektif Hukum
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis, 12 Maret 2026 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo menggelar agenda Sinau Hukum dengan tema "Penyusunan Perjanjian Kinerja" yang diadakan di aula Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo. Kegiatan Sinau Hukum pada sesi ke 3 tahun 2026 ini dikoordinasi oleh Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) dan staf sebagai pematerinya. Tepat pukul 10.00 WIB dengan penuh semangat kegiatan ini dimulai dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bersama Sekretaris yang didampingi oleh Seluruh Kasubbag beserta seluruh Staf hadir secara lengkap meski dalam suasana puasa Ramadhan. Aisyah Januar Barokah selaku pemateri dalam kegiatan sinau hukum sesi ini menyampaikan bahwa "untuk mencapai tujuan akuntabilitas, transparasi dan efektifitas kinerja organisasi maka perlu disusun dokumen kesepakatan antara pimpinan dan bawahan guna mewujudkan sasaran strategis yang dimana hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)" ....
Up Grade Pelaporan, KPU Sosialisasikan Persiapan Penulisan Ilmiah Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Guna Peningkatan Kualitas Pelaporan Kegiatan Pemilu/Pemilukada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi Persiapan Penulisan Ilmiah Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 pada hari Selasa, 10 Maret 2026 via Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubbag Tekhum dan seluruh Staf Tekhum di lingkungan KPU Kabupaten Kota se Provinsi Jawa Timur. Sebagai pemateri adalah Anggota KPU Jatim Divisi Teknis , Choirul Umam. Untuk KPU Kabupaten Probolinggo hadir Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Probolinggo, Kasubbagh Tekhum dan Staf Subbag Tekhum Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo. Pada Sosialisasi ini, Choirul Umam menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan guna peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan pengetahuan, serta refleksi dan dokumentasi atas praktik baik pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024, maka salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan KPU adalah penyusunan buku yang berisi kumpulan tulisan/artikel ilmiah yang berfokus dan bersumber dari pengalaman empiris penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024 di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk Menyamakan persepsi tentang penulisan ilmiah berbasis pengalaman teknis manajerian Pemilu/Pemilihandan batas akhir pengumpulan Artikel Ilmiah untuk KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur adalah akhir Maret 2026. (dp) ....
Rapat Koordinasi Persiapan PDPB Triwulan 1 Tahun 2026.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, KPU Probolinggo mengikuti rapat koordinasi Persiapan PDPB di Surabaya (4-5 Maret 2026). Seperti yang diinformasikan, KPU Probolinggo telah menerima data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT sebanyak 60.655 data yang mencakup TMS, Pindah Domisili, Potensial Baru, Cek Data, Ubah Data, dan Penghapusan potensi Kegandaan. Perintah dari KPU Republik Indonesia dalam Surat Edaran terbaru menekankan pentingnya pemutakhiran data yang dilakukan dengan cermat, valid, dan akurat selama proses pencocokan terbatas (coktas) di lapangan. KPU Jatim akan memantau progres PDPB, seperti yang diungkapkan oleh Kadiv Perencanaan KPU Jatim, Miftahur Rozak, yang memulai acara ini dengan menegaskan kepada seluruh KPU Kabupaten Kota yang hadir, untuk bertanggung jawab penuh dalam memastikan terwujudnya Data Pemilih yang inklusif bagi seluruh warga negara. Kadiv Data KPU Jatim, Insan Qoriawan, juga menyoroti pentingnya menyelesaikan Data Kegandaan selain Data Sinkronisasi sebelum batas waktu Triwulan 1. Insan Qoriawan berharap semua data dapat diselesaikan sebelum diputuskan dalam pleno triwulan 1, yang akan berlangsung kurang dari seminggu ke depan. ....
KPU Probolinggo berkoordinasi dengan Polresta Probolinggo mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa, 03-02-2026, Pimpinan KPU Probolinggo dan delegasinya menghadiri acara tersebut, di mana Ali Wafa menjelaskan tentang agenda nasional PDPB per Triwulan. Tujuan pertemuan ini adalah untuk mempererat hubungan dan melakukan pendataan anggota Polri yang akan pensiun untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih baru, serta menghapus pemilih yang menjadi anggota polri dari Daftar Pemilih. Wilayah hukum kecamatan yang termasuk dalam kerja Polresta adalah Kecamatan Wonomerto, Kecamatan Tongas, dan Kecamatan Sumberasih. Menanggapi permintaan data ini, Kapolresta Probolinggo, AKBP Rico Yumasri, mengatakan bahwa pengumpulan data tersebut tidak sulit karena jumlahnya sedikit. Sebaliknya, banyak data yang perlu diperbarui karena adanya kasus kematian dan perpindahan domisili. Selanjutnya, agar berkoordinasi dengan bagian SDM Polresta untuk dilakukan pendataan. Kapolres mengapresiasi program KPU yang hadir di masyarakat dengan melakukan pendataan terhadap Pensiunan Polri agar mereka dapat berpartisipasi dalam Pemilu berikutnya dan memiliki hak pilih. ....
KPU Berkoordinasi dengan Bawaslu untuk Memperkuat Kualitas Data Pemilih
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melaksanakan koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo (26/2). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjamin ketepatan dan transparansi data pemilih. Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, KPU Kabupaten Probolinggo yang diwakili oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) bersama Staf memaparkan perkembangan terkini dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan 1 Tahun 2026 adapun tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan, seperti penambahan pemilih, pemilih yang pindah alamat, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat, yang bisa dipantau dengan baik oleh pengawas pemilu. Kasubbag Rendatin menegaskan bahwa kerjasama dengan Bawaslu merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas daftar pemilih yang tepat dan akurat, dengan pengawasan langsung dari Bawaslu, diharapkan proses PDPB Triwulan 1 Tahun 2026 ini dapat berjalan baik. Bawaslu menyambut baik langkah KPU ini, dan menekankan pentingnya transparansi informasi agar masyarakat memiliki kepercayaan penuh terhadap proses pemutakhiran data. Selain itu, Bawaslu juga memberikan saran terkait masalah teknis yang sering dihadapi di lapangan. Melalui koordinasi ini, KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk terus bekerja sama demi menjaga keabsahan data pemilih dan diharapkan menghasilkan data pemilih yang benar-benar valid dan akurat sehingga pelaksanaan pemilu yang akan datang dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan adil. ....
Meningkatkan Kompetensi dan Spritualitas.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis, 26-02-2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan Seri Webinar KORPRI Menyapa ASN yang kali ini memasuki edisi ke-150 dengan tema “ASN Mengaji”. melalui platform Zoom Meeting dan Streaming Youtube Dewan Pengurus KORPRI Nasional. Kegiatan ini menjadi wadah pembinaan spiritual bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, sekaligus momentum memperkuat nilai-nilai religius dalam pengabdian kepada masyarakat dan negara. Webinar berlangsung penuh khidmat dengan partisipasi ASN dari berbagai instansi dan daerah. Para peserta diajak untuk memperdalam pemahaman Al-Qur’an, menjadikan nilai-nilainya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, serta mempererat silaturahmi antar ASN. Dalam sambutannya, Ketua KORPRI menekankan pentingnya keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan kecerdasan spiritual bagi ASN. “ASN bukan hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga harus berakhlak mulia agar mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya. Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi ASN untuk terus meningkatkan kualitas diri, baik dari sisi kompetensi maupun spiritualitas, sehingga terwujud birokrasi yang bersih, melayani, dan berintegritas. ....
Publikasi
Opini
A. Relasi Pemilu Serentak dan RUU Pemilu Tahun 2021 menjadi tahun yang menentukan dalam berbagai hal, mulai dari upaya bersama pemerintah dan masyarakat memutus rantai pandemi Covid-19, recovery ekonomi, adaptasi kebiasaan baru dalam berbagai aspek kehidupan, program vaksin untuk memutus persebaran pandemi covid-19, evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai rancangan undang-undang Pemilu (Selanjutnya ditulis RUU Pemilu). Khususnya dalam diskursus Demokrasi tentu dua tema mengemuka, yaitu mengenai evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai RUU Pemilu. Tulisan kali ini akan memberi aksentuasi pada pembahasan RUU Pemilu dan relasinya dengan UU nomor 10 tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. UU nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum sudah melahirkan produk pemilu serentak yang dilakasanakan pada tahun 2019, adapun keserentakan dari pemilu tersebut mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD dan DPRD. Artinya sesuai dengan ketentuan maka pemilihan umum serentak selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pada sisi lain, UU nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengisyaratkan bahwa pasca Pilkada tahun 2020, maka pilkada selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pasal 201 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa, kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada tahun 2017 akan menjabat sampai tahun 2022, sedangkan pasal 201 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 akan menjabat sampai tahun 2023, selanjutnya ayat 9 menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan akan diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya pejabat baru hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024. Namun, ditengah perjalanan keserentakan nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, baik mengenai pemilihan umum maupun pilkada, hasil pemilihan umum 2019 yang menghasilkan pemilu serentak nasional mendapat berbagai evaluasi dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil dan stakeholder lainnya. Pemilu 2019 yang dinilai rumit dan tidak sederhana ditambah dengan rencana penyatuan dengan jenis pemilu kepala daerah pada tahun 2024 mendapat sorotan, sehingga banyak pihak memberi usulan untuk mempertimbangkan kembali keserentakan tersebut. Akhirnya, DPR melalui Badan Keahlian DPR merilis draft RUU Pemilu, dimana salah satunya menjelaskan konten bahwa keserentakan tersebut meliputi pemilu serentak lokal dan nasional, dimana pemilu serentak nasional dilaksanakan tiga tahun setelah dilaksanakannya pemilu serentak daerah, dan pemilu serentak daerah dilaksanakan dua tahun setelah dilaksanakannya pemilu serentak nasional. B. Fluktuasi Dukungan di Parlemen Mengenai Revisi RUU Pemilu (Termasuk mengenai normalisasi Pilkada) Awal tahun 2021, isu mengenai RUU Pemilu sangat deras, bahkan sudah masuk dalam Prolegnas 2021. Artinya membaca hal tersebut, maka revisi mengenai UU Pemilu memasuki tahap baru yaitu memasuki kenaiscayaan. Namun, ternyata dinamika segera mewarnai RUU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas tersebut. Pada awalnya keadaan yang mulus tersebut kemudian memasuki babak baru konfigurasi dukungan. Hal yang menarik untuk ditulis dalam sub bab ini adalah mengenai sikap parpol mengenai normalisasi pilkada. Pada 29 Januari mengutip pemberitaan dari Liputan6.com dengan judul “Peta Dukungan Parpol di DPR mengenai RUU pemilu”, maka didapat sebaran bahwa Gerindra dengan 78 kursi mengkaji dan belum memutuskan arah pilkada, Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS dan Partai Golkar mendukung normalisasi Pilkada dengan jumlah kursi gabungan sebanyak 248 kursi, sedangkan PDI-P, PPP, PKB dan PAN dengan jumlah kursi gabungan 249, tetap pada sikap tidak melakukan normalisasi pilkada, sehingga pilkada tetap digelar 2024. Eskalasi kemudian kembali berubah, dengan menyisakan NasDem, Partai Demokrat dan PKS yang mendukung normalisasi pilkada. Namun, pada 9 Februari 2021, mengamati pergerakan dinamika dukungan revisi UU Pemilu, khususnya mengenai normalisasi pilkada, hanya tersisa dua partai yang mendukung normalisasi yaitu Partai Demokrat dan PKS. Bahkan kondisi terkini menyebutkan bahwa, Ketua Komisi II DPR RI menyatakan bahwa DPR sepakat untuk tidak melanjutkan revisi RUU Pemilu, termasuk point mengenai normalisasi Pilkada. Sehingga hal tersebut menyebabkan UU Pemilu kembali kepada status quo, yaitu pelaksanaan pemilihan serentak pada tahun 2024, baik pemilu serentak maupun pilkada serentak. C. Membaca Aspirasi Publik Sub bab kali ini akan membahas mengenai aspirasi publik atau masyarakat mengenai RUU Pemilu, khususnya mengenai poin normalisasi pilkada. Sejauh ini sikap partai politik di DPR mengenai RUU Pemilu, khususnya normalisasi pilkada sudah terpotret dengan utuh. Tidak lengkap rasanya kalau tidak menyertakan aspirasi masyarakat mengenai hal tersebut. Hal tersebut menjadi penting untuk mengukur apakah sikap DPR linear dengan aspirasi masyarakat, atau sikap DPR berbeda dengan sikap masyarakat. Salah satu rujukan untuk Bridging antara sikap DPR dengan aspirasi masyarakat adalah Survey yang dilakukan oleh Indikator yang dilakukan pada 1-3 Februari 2021 dengan judul survey “Aspirasi Publik terkait UU Pemilihan Umum dan Pilkada”. Survey dilakukan terhadap metode simple random sampling. Ada 1.200 responden yang dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada rentang Maret 2018-Maret 2020. Survei dilakukan melalui kontak telepon, mengingat saat ini tengah pandemi COVID-19. Margin of error dari survei ini sekitar ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Beberapa hal yang bisa diambil dari survey tersebut adalah upaya memotret sikap masyarakat mengenai keserentakan pemilu serentak dan pilkada serentak, normalisasi pilkada dan sikap pemilih partai terhadap isu normalisasi pilkada. Hal yang pertama terpotret dari aspirasi masyarakat mengenai pemilu serentak dan pilkada serentak versus tidak serentak, warga yang menghendaki pemilu dan pilkada dilaksanakan secara bersamaan sebanyak 28.9 %, sedangkan yang menghendaki berbeda waktunya sebanyak 63.2 %, sisanya 7.9 % menyatakan tidak tahu atau tidak jawab. Artinya mayoritas masyarakat menghendaki adanya penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilaksanakan secara berbeda. Isu kedua mengenai normalisasi pilkada, terdapat dua isu yaitu pilkada dilakukan pada tahun 2022 versus serentak 2024 dan pilkada dilakukan pada tahun 2023 versus serentak 2024. Untuk aspirasi tersebut, publik menghendaki adanya pilkada 2022 sebanyak 54.8 %, dan 31.5 % sepakat dilakukan serentak pada tahun 2024, sisanya 13.7 % menjawab tidak tahu atau tidak jawab. Sedangkan mengenai pertanyaan pilkada 2023 versus serentak 2024, 53.7 % menjawab pilkada harus dilakukan pada tahun 2023, dan 32.4 % menghendaki pilkada dilakukan secara serentak pada tahun 2024, sisanya 14 % menjawab tidak tahu atau tidak jawab. Artinya dalam isu normalisasi pilkada, mayoritas publik mempunyai aspirasi normalisasi pilkada. Bahkan apabila dipotret dari basis partai, pertanyaan serupa dilakukan, maka seluruh konstituen menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu berbeda, dengan persentase tertinggi adalah pemilih PPP dengan 83.3 % dan dukungan terendah diberikan oleh konstituen PAN 50 %, dengan catatan di PAN yang menghendaki dilakukan bersamaan adalah 35.7 %. Terkait normalisasi pilkada, baik tahun 2022 dan tahun 2023 konstituen partai menghendaki adanya normalisasi, dengan tingkat dukungan tertinggi untuk tahun 2022 diberikan oleh konstituen PAN dengan 71.4 % dan terendah adalah konstituen PDIP dengan 56.1 %. Sedangkan untuk tahun 2023, dukungan tertinggi diberikan oleh konstituen PKB dengan 72.3 % dan terendah adalah konstituen Partai Gerindra sebanyak 52.7 %. D. Kesimpulan Secara konstitusi, maka DPR yang memutuskan apakah RUU Pemilu ini akan dilanjutkan atau tidak pembahasannya. Melihat konstelasi sikap di DPR sejauh ini dan didukung oleh pernyataan ketua komisi II DPR, maka besar kemungkinan RUU Pemilu akan dihentikan pembahasannya. Sampai sejauh ini kecuali PKS dan Partai Demokrat, Parpol lain menghendaki pembahasan RUU Pemilu dihentikan. Namun, disisi lain aspirasi masyarakat melalui survey yang dilakukan oleh Indikator menghendaki adanya revisi mengenai UU Pemilu, terdapat beberapa poin yang terpotret melalui survey yaitu mayoritas masyarakat menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu yang berbeda, selanjutnya mayoritas menghendaki normalisasi pilkada, artinya tahun 2022 dan 2023 diharapkan digelar kembali pilkada serentak. (Artikel ini ditulis oleh Wage Wardana, KPU Kota Jakarta Timur. Selengkapnya di https://jakartatimur.kpu.go.id/ruu-pemilu-antara-sikap-dpr-dan-aspirasi-publik/)