Berita Terkini

Sosialisasi Pelayanan Publik PEKPPP Mandiri.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada hari Jum'at, 14 September 2025 secara daring.


Tidak hanya dilingkungan KPU tetapi seluruh Instansi Pemerintah juga mengikuti kegiatan tersebut.


Materi disampaikan oleh Tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang diketuai Taufik HS.


Kewajiban penanggungjawab untuk melakukan PEKPPP terhadap Organisasi Penyelenggara (OP) Mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan public, dan melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik diseluruh satuan kerja unit palayanan public.


Selanjutnya mekanisme PEKPPP Mandiri terkini IP dapat melanjutkan penilaian mendiri sampai memenuhi manimal 25% dari total OPP di Instansi memalui Aplikasinya dan IP menyampaikan lampiran pendataan pelaksanaan PEKPPP mandiri melalui evaluasi.menpan.go.id.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali