
FGD Keterbukaan Informasi Dilingkungan KPU
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa, 23-9-2025, August Mellaz, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU. Peserta dalam FGD meliputi PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kabupaten/Kota.
August Mellaz yang menekankan pentingnya setiap divisi memahami dan menerapkan keterbukaan informasi serta melakukan uji konsekuensi agar tidak merugikan public, terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Teknis KPU RI HM. Eberta Kawima juga menambahkan pentingnya uji konsekuensi untuk menilai kelayakan informasi dibuka, ucapnya.
Selanjutnya dalam kegiatan Focus Group Discussion Keterbukaan Informasi juga menghadirkan pemateri Arbain selaku Direktur Tera Indonesia Consulting (TIC).
Ia menjelaskan jika hak atas informasi merupakan hak asasi dan hak warga negara yang bersifat derogable (dapat dibatasi) dalam rangka melindungi kepentingan public yang lebih besar, terangnya.
Selain itu dalam hal informasi terdapat yang dikecualikan dimana harus memenuhi prinsip-prinsip tiga kondisi, yaitu mengacu pada tujuan yang sah (legitimate), tujuan yang sah tersebut berpotensi mengalami bahaya besar jika informasi diungkap, bahaya yang menimpa tujuan yang sah tersebut, lebih besar daripada kepentingan publik untuk membuka informasi, tambahnya.