Berita Terkini

KPU Ikuti Sosialisasi PER-17/PB/2025 Tentang LLAT.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 15-10-2025, Diketahui bersama bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menetapkan Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. 


Regulasi ini menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam menutup tahun anggaran, mulai dari penatausahaan penerimaan negara, pengelolaan kontrak, hingga pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). 


Aturan ini juga memuat ketentuan khusus terkait pembayaran gaji induk Januari 2026, tunjangan kinerja, serta pengelolaan uang persediaan (UP/TUP) agar proses administrasi keuangan berjalan tertib dan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.


Selain itu Melalui Perdirjen ini, pemerintah menegaskan pentingnya kedisiplinan satker dalam memenuhi kewajiban administrasi keuangan menjelang akhir tahun.


KPU Kabupaten Probolinggo hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi PER-17/PB/2025 Tentang LLAT yang diselenggarakan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tipe A1 Bondowoso. Tidak hanya KPU melainkan bersama Lembaga/Instansi dalam satuan kerja lingkup pembayaran  KPPN Bondowoso juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali