
Perpres 46 Tahun 2025 Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri Secara Terbuka Dan Kompetitif.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Perpres 46 Tahun 2025 membawa 61 perubahan dan empat ketentuan tambahan terkait pelaku pengadaan, mekanisme swakelola, metode pemilihan, serta kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana disampaikan Aris Supriyanto, Selaku Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP RI saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Senin, 21-10-2025.
Dan salah satu poin penting ialah alokasi minimal 40% anggaran untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi, tambah Aris Supriyanto.
Tidak hanya itu, Ia juga menyoroti penguatan sistem e-purchasing yang diharapkan mempercepat proses pengadaan, memperkuat pengawasan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri secara terbuka dan kompetitif.
Sebelumnya, dalam pembukaan Asep Suhlan selaku Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU RI, menegaskan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi terbaru ini untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, transparan, dan berintegritas di lingkungan KPU.
Kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diprakarsai oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Kabupaten Probolinggo hadir melalui Zoom Meeting.