Berita Terkini

Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SPIP Dan Pembangunan Zona Integritas.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Terdapat empat tahapan pembangunan Zona Integritas, yaitu pencanangan, penetapan, pembangunan, dan pemantauan, hal itu disampaikan oleh Ika Putri Nilamsari, Pengendali Teknis Inspektorat KPU RI dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Senin, 3-11-2025.


Ia menjelaskan bahwa unit kerja dapat diusulkan sebagai zona integritas setelah memenuhi seluruh komponen pembangunan dan menunjukkan hasil nyata dalam menciptakan lingkungan kerja bersih dari korupsi dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, terang Ika Putri Nilamsari.


Diwaktu yang sama, Irwan Katili dari Inspektorat KPU RI menjelaskan bahwa SPIP merupakan sistem integral untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien, transparan, dan sesuai peraturan, terangnya.


Sebelumnya. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi berharap tidak hanya memperkuat pemahaman teknis penerapan SPIP, tetapi juga menanamkan nilai integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, ucapnya.


Kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur termasuk KPU Kabupaten Probolinggo, mulai dari Jajaran Komisioner, Plh Sekretaris, Para Kasubbag dan seluruh Staf.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali