Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Jumat, 14-11-2025, KPU Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten hadir secara Daring.
Pertanggungjawaban dokumen pada setiap tahapan pengelolaan keuangan sebagai dasar terciptanya transparansi dan akuntabilitas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna saat memberikan sambutan.
Selain itu ia juga mengatakan keberhasilan pertanggungjawaban tidak dapat dicapai tanpa koordinasi yang kuat antarunit terkait. Karena itu, diperlukan sinergi yang solid antara KPA, PPK, bendahara, dan tim keuangan di setiap satuan kerja, tambahnya.
Lebih lanjut, kegiatan memaparkan Langkah Strategis Belanja K/L pada akhir TA 2025 serta penjelasan dari Kabag Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (AKLAP) Kementerian Keuangan mengenai akun signifikan PIPK TA 2025 dan pedoman penyusunan laporan PIPK 2025. Penyampaian laporan PIPK dilakukan secara berjenjang dari KPU Provinsi hingga KPU RI dengan batas waktu paling lambat Januari 2026.