Sinau Hukum Pemilu, Analisis Potensi Pelanggaran Larangan Kampanye pada Pemilihan.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 26 Nopember 2025 pada pertemuan ke empat Sinau Hukum Pemilu dengan tema “Analisis Potensi Pelanggaran Larangan Kampanye pada Pemilihan”. Kegiatan dilaksanakan di Hall KPU Kabupaten Probolinggo dengan dihadiri oleh Seluruh Jajaran Komisoner, Sekretaris, Kasubag dan Seluruh Staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo.
Aliwafa selaku Ketua KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan menurut keputusan MK Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak bisa tidak harus dilaksanakan, jadi perubahan apapun kedepan harus tetap di ikuti.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi menyampaikan semoga kedepannya kegiatan ini bisa menghadirkan Polres, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo agar dapat sama sama memitigasi potensi potensi pelanggaran hingga menyamakan persepsi terkai regulasi dan peraturan perundangan undang dalam hal pemilu maupun pemilihan untuk Probolinggo lebih kondusif kedepannya.
Ia juga mengapresiasi kegiatan divisi hukum Sinau Bareng yang di selenggarakan setiap bulannya sebagai forum sharing dan diskusi, karena penting untuk seluruh jajaran KPU Probolinggo paham terkait aturan aturan pada tahapan Pemilihan kedepan, oleh karena itu perlunya duduk Bersama untuk menyamakan persepsi terkait kampanye serta sebagai wadah pembelajaran untuk jajaran sekretariat KPU Probolinggo, tambahnya.
Selaku Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo, Hendra Bahana mendorong agar seluruh staf bisa mempersiapkan diri dan bisa lebih berkontribusi kepada Pemilihan kedepannya.