
Aliwafa : Honor Tingkat KPPS Naik Menjadi Rp. 1.100.000.
Kpu-probolinggo.kpu.go.id, Kamis 11-8-2022 Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024, Honorarium untuk Badan Adhoc mengalami kenaikan yang signifikan hingga ditingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
“Kenaikan Honor bagi badan Adhoc tidak hanya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja atau Anggota Legislatif tapi juga Pemilihan Kepala Daerah” jelas Aliwafa, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.
“Kenaikan Honor tingkat KPPS saja mencapai Rp. 1.100.000” tambahnya.
Dengan adanya kenaikan honor Badan Adhoc mampu memberikan kinerja yang lebih baik Aliwafa berharap semoga dengan adanya kenaikan, kinerja Badan Adhoc dapat lebih maksimal lagi, tuturnya.
Kenaikan honor diatur melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya dengan rincian sebagai berikut:
- Ketua PPK: Rp 2.500.000
- Anggota PPK: Rp 2.200.000
- Ketua PPS: Rp 1.500.000
- Anggota PPS: Rp 1.300.000.
- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu: Rp 1.000.000
- Ketua KPPS: Rp 1.200.000
- Anggota KPPS: Rp 1.100.000
- Linmas petugas ketertiban di PPS: Rp 700.000