
Apa Itu DPK dan DPTb ?
kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 3-7-2023, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak Tahun 2024 telah ditetapkan dan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur melalui kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih.
Saat Pimpin Apel Pagi, Mohammad Zamroni, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa yang belum masuk di DPT (Daftar Pemilih Tetap) masih bisa memberikan hak pilihnya pada saat 14 Februari dengan syarat menunjukkan dokumen kependudukan seperti KTP/KK dan itu termasuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), jelasnya.
Bagi Pemilih yang pindah domisili atau pindah memilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya harus memiliki surat pindah memilih baik hal itu dari antar kecamatan/Kabupaten/Provinsi dan itu termasuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), tambahnya.
Kegiatan Apel Pagi diikuti oleh Jajaran KPU Kabupaten Probolinggo mulai dari Komisioner, Sekretariat dan Mahasiswi, Siswi PKL (Praktek Kerja Lapangan).