Berita Terkini

Apa Saja Yang Perlu Diverifikasi Faktual Dalam Pendaftaran Pencalonan ?.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam kegiatan Sinau Hukum Pemilu bertajuk  Refleksi Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024, Ubaidillah sebagai narsumber mengatakan pentingnya tahapan Pendaftaran Pencalonan dalam Pemilihan menjadi titik awal permasalahan akan muncul, mengapa ?.


Saat Pemilihan tahun 2024 berlangsung, terdapat peraturan yang datang secara tiba-tiba sehingga yang awalnya sudah direncanakan harus dirubah sesuai dengan peraturan yang terbaru. “Kita harus lebih ekstra dengan perubahan tersebut” Ujar Ubaidillah yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa BAWASLU Kab. Probolinggo.


Divisi Hukum yang bemitra dengan Divisi Teknis Penyelenggaraan menjadi tonggak utama dalam tahapan pendaftaran pencalonan sehingga diperlukan adaptasi dengan cepat atas perubahan, tambahnya.


Tidak hanya itu, Ubaidillah juga mempertanyakan mengapa yang bisa diverifikasi faktual hanya ijazah saja sedangkan persyaratan lainnya tidak, ucapnya.


Oleh sebab itu ia juga tidak lupa mengingatkan agar hati-hati dalam penentuan persyaratan  calon terutama persyaratan yang dikeluarkan oleh lembaga lain seperti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan sebagainya, tutur Ubaid panggilan akrabnya.


Diwaktu yang bersamaan, Rifqohul Ibad sebagai narasumber menjelaskan dokumen persyaratan yang didownload berasal dari SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang diupload oleh peserta, terangnya.


Tidak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo juga telah melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dan berdasarkan peraturan yang ada bahwa verifikasi faktual bisa dilakukan jika terdapat keragu-raguan dokumen persyaratan tersebut, tambahnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali