
Bahas Perdirjen Perbendahaarn Nomor : PER-5/PB/2022 KPPN Undang KPU
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kemererian Negara/Lembaga, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo dan Seluruh Satker wilayah kerja KPPN Bondowoso Selasa, 29 Maret 2022.
Dalam paparannya Edy Purwanto selaku Kepala KPPN Bondowoso menyampaikan “ Satker Wilayah kerja KPPN Bondowoso dapat melakukan reformulasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) agar nilai IKPA dapat meningkat serta dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Aplikasi Digipay “
Ia juga menambahkan pihak KPPN Bondowoso akan sekuat tenaga berupaya bagaimana caranya agar seluruh Satker memiliki nilai IKPA yang paling tidak diatas standart karena ini merupakan tanggung jawab KPPN Bondowoso.
Acara berlangsung secara Offline dan Online, untuk kegiatan secara Offline dilaksanakan di Aula KPPN Bondowoso yang di hadiri oleh Hendra Bahana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama 1 orang perwakilan dari 36 Satker dan secara Online diikuti oleh Adhityo Wibowo selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Menbayar (PPSPM) KPU Kabupaten Probolinggo bersama 100 orang perwakilan Satker wilayah kerja KPPN Bondowoso.(uk)