
Coklit Terbatas Untuk Kevalidan Data Pemilih Pemilu 2024
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam rangka untuk kevalidan data pemilih yang akan digunakan pada pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) dengan metode sampling sebagai tindaklanjut Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 2161/PP.06-SD/14/2022.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 13 dan 14 September ini dibagi menjadi 5 (lima) Tim yang terdiri dari unsur Komisioner dan Kesekretariatan. Untuk Ketua KPU Kabupaten Probolinggo LUKMAN HAKIM melaksanakan kegiatan di Kecamatan Sumberasih tepatnya di Desa Laweyan dan Desa Muneng sedangkan untuk Kecamatan Tongas bertempat di Desa Bayeman dan di Desa Wringinanom, pada selasa (13/9).
Coklit Terbatas ini bertujuan untuk kevalidan dan keakuratan data yang akan digunakan pada saat pelaksanaan Pemilu 2014, hasil dari coktas ini nantinya akan diinput ke aplikasi Sidalih berkelanjutan dan akan dilaporkan perkembangannya oleh KPU Provinsi Jawa Timur kepada KPU RI melalui Pusdatin sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 613/PL.01-SD/14/2022.
Dalam kegiatan coktas tersebut Lukman Hakim menyampaikan “intinya dengan program coktas ini, membuat KPU menjadi lebih tahu bahwa ternyata masih ada permasalahan data ganda dan data penduduk yang sudah meninggal, nantinya apabila terbentuk mutarlih maka dipastikan dan diharapkan data DPT kita semakin valid, tapi setidaknya dengan kita melaksanakan program coktas ini membuat PDPB semakin lebih baik dari sebelumnya”, ungkapnya.