Daftar Pemilih Pindahan
Kab-probolinggo.kpu.goid, Selasa, 8-10-2024, Bagi warga yang sedang bekerja diluar Kota sehingga tidak bisa mencoblos ditempat asal, bagaimana caranya ?
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim dalam kegiatan Bimbingan Teknis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjelaskan bahwa dapat melakukan Daftar Pemilih Pindahan sesuai dengan syarat yang berlaku.
“Kalau sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) bisa mengurus surat pindahan dengan cara segera melapor kepada PPS, PPK atau KPU” terangnya.
Dalam syarat pengajuan pindahan terdapat keadaan tertentu, apa saja keadaan tertentu tersebut ? keadaan tertentu mencakup sedangkan menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan, menjalani rawat inap, menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan lain sebagainya.