Indikator Kepatuhan Penyelenggara Pemilu Terhadap Etik, Apa Saja ?.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Sebagai Narasumber, Eko Edi Poerwanto memberikan penjelasan mengenai Indikator Kepatuhan Penyelenggara Pemilu terhadap Etik dimana terdapat 14 Kepatuhan yang harus dipahami dan dilaksanakan.
Sri Setyadji menjelaskan diantaranya sebagai penyelenggara harus mampu memperlakukan secara sama dan setara baik dalam hal akses, kesempatan, pemberitahuan atau respon sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip adil, terangnya.
Selain itu ia juga mengatakan terdapat kepatuhan terhadap prinsip mandiri dimana bila merujuk pada perilaku etik penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu terkait netral atau tidak memihak, Anti-gratifikasi (pemberian/janji/suap/gratifikasi seks) dan tidak bertindak partisan, tambahnya.
Selain kepatuhan tersebut masih terdapat 1) kepatuhan terhadap prinsip jujur, 2) kepatuhan terhadap prinsip akuntabel, 3) kepatuhan terhadap prinsip berkepastian hukum, 4) kepatuhan terhadap prinsip aksesibilitas, 5) kepatuhan terhadap prinsip tertib, 6) kepatuhan terhadap prinsip terbuka , 7) kepatuhan terhadap prinsip proposional, 8) kepatuhan terhadap prinsip profesional, 9) kepatuhan terhadap prinsip efektif, 10) kepatuhan terhadap prinsip efisien, 11) kepatuhan terhadap prinsip kepentingan umum, 12) kepatuhan terhadap prinsip prinsip.