Berita Terkini

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petugas Pemilu 2024.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Training Of Trainer (TOT) bersama PPK dan PPS di Paseban Sena Kota Probolinggo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo turut mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.


Daddy panggilan akrbanya yang bertugas sebagai perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu telah diatur dalam intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakrjaan dan PKPU nomor 1 tahun 2023. 


“Bapak/Ibu semua bisa mendaftar dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas pemilu akan berlaku selama bertugas menjadi penyelenggara” terangnya. 


BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda jika BPJS Kesehatan perlindungan kesehatan bagi seluruh Masyarakat Indonesia sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension, kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua, tambahnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali