Berita Terkini

Jelang Kampanye Rapat Umum, KPU Terbitkan Aturannya

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis , 18/1/2024 KPU Provinsi Jatim adakan Rakor  Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye  Rapat Umum Pemilu Tahun 2024  selama dua hari di kantor KPU Provinsi Jatim. 


Rakor ini penting mengingat sesuai tahapan, Kampanye Rapat Umum akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024, dan parpol di tingkat Kabupaten/kota bisa segera mempersiapkan termasuk salah satunya perijinan kepada instansi terkait.


Selanjutnya dalam kegiatan Rakor tersebut dilakukan proses perancangan keputusan atau  legal drafting yang kemudian akan diterbitkan dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota  tentang Kampanye Rapat Umum.
KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan Keputusan terkait Kampanye Rapat Umum harus berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut diatur zonasi wilayah kampanye Rapat Umum, sehingga  kabupaten/Kota tidak boleh membuat zonasi sendiri.


Gogot Cahyo Baskoro Divisi Parmas KPU Jatim mengingatkan kepada KPU Kabupaten/ kota untuk segera menerbitkan Keputusan sebelum Kampanye Rapat Umum dimulai " Segera setelah terbit keputusan KPU Kabupaten/kota dapat menyampaikan kepada parpol dan pemangku kepentingan lainnya"  ungkap Gogot.


Rapat dihadiri oleh Divisi Parmas dan Divisi Hukum serta Kasubbag Tekmas atau admin/operator Sikadeka Se Jatim. KPU Probolinggo hadir Divisi Parmas dan SDM  Aliwafa  dan Kasubbag Tekmas  Domenicus Widji Nugroho .
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali