
Jelang Pemilu, KPU ikuti Rakor Penyusunan Peraturan Perundang Undangan.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam rangka persiapan Pemilu kedepan KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak lanjut penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yang dilaksanakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan, Jum’at-Sabtu, 16-17 September 2022.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutannya mengingatkan kembali Tugas dan Tangungjawab KPU Kab/Kota yaitu menyusun Keputusan KPU, Memberikan telaah Hukum dan Peraturan KPU, Mendokumentasikan Produk Hukum dalam (JDIH) serta Penanganan dan Penyelesaian sengketa Administrasi.
Rochani, selaku Divisi Litbang dan SDM menyampaikan Fasilitasi Pendaftaran Badan Ad Hoc di era digitalisasi, ketika pendaftaran Badan AdHoc KPU Kabupaten/ Kota harus siap pendaftaran secara Offline maupun Online. Aplikasi pendaftaran Online tidak harus menunggu dari produk KPU RI maupun Provinsi, KPU Kabupaten/Kota boleh berinovasi. Persiapan pembentukan Badan Ad Hoc dimungkinkan Bulan November Desember sesuai jadwal dan tahapan pemilu.
Tak lupa menambahkan, Nurul Amalia, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bahwa Proses Mutarlih harus benar benar teliti untuk menghindari hujan Rekomendasi dari Bawaslu dan Divisi Hukum harus memahami proses Mutarlih sehingga ketika ada sengketa bisa menyelesaikan.