Kode Etik Penyelenggara.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Menjadi penyelenggara perlu memperhatikan kode etik selama menjalankan tugasnya, jangan sampai melanggar aturan yang ada.
Rifqohul Ibad selaku ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa pedoman dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan berpedoman pada Undangan-Undangan, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), Keputusan serta Surat Edaran.
Ia menekankan agar setiap anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) selalu menjaga netralitas jangan sampai berpihak kepada salah satu calon, tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa prinsip penyelenggara diantaranya adalah mandiri, jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, profesional, efektif, efesien, aksesbilitas dan kepentingan umum, tambahnya dihadapan peserta BIMTEK dan Orientasi Tugas Badan Adhoc PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.