Berita Terkini

Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Cung Ali Samsuri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mejadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024 di Gedung Islamic Center Kota Kraksaan tentang kode etik sebagai penyelenggara pemilu.


Kode Etik merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan. “Penyelenggara harus menjalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku” jelas Cung Ali Samsuri.


Cung Ali Samsuri tidak lupa mengingatkan dan harus diperhatikan oleh penyelenggara dalam hal ini adalah Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Penyelenggara harus bebas dari KKN, meski kita sudah tahu tapi susah untuk dijalankan makanya  kita harus hindari KKN (Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme)” tambahnya.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali