
KPU Bedah PKPU 15 Tahun 2023 Jelang Kampanye.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Peraturan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 telah diterbitkan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Bersama 38 KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Probolinggo membedah peraturan tersebut dalam Rapat Koordinasi tentang Kampanye.
Pemahaman Peraturan tentang Kampanye tersebut harus dipahami bersama sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam bahwa menjadi penting bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota lebih awal memahami secara utuh PKPU 15 Tahun 2023 karena didalamnya keputusan terkait letak pemasangan APK, maka penting untuk menyegerakan persiapan, merencanakan lokasi mana saja yang dapat dipasang APK, terangnya.
Sehingga KPU Kabupaten/Kota perlu melihat kembali arsip kampanye Pemilu 2019, utamanya terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), tambahnya.