
KPU Probolinggo Ikuti Rakor Menikdaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Jawa Timur
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Mohammad Zamroni, Kasubbag Rendatin Prasetiya serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Muhlisin, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) terkait hasil pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan secara daring Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Jawa Timur, dengan peserta rakor Komisioner Divisi Rendatin, Kasubbag Rendatin dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) 38 Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam serta Komisioner KPU Provinsi Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan sengaja menggelar rakor, salah satunya guna membahas surat dari Bawaslu Jatim. Surat tersebut berisi penyampaian hasil pengawasan DPB Semester I Tahun 2022. "Ada sejumlah rekomendasi hasil pengawasan DPB semester I dari Bawaslu Jatim," kata Anam.
Rekomendasi tersebut di antaranya meliputi persoalan administratif dan prosedural saat penetapan DPB yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu kinerja unggulan KPU karena dilakukan secara berkelanjutan. "Ini merupakan bagian dari pembentukan citra diri positif KPU kepada publik," jelas Anam menambahkan.
Ketua KPU Jawa Timur tersebut menghimbau KPU Kabupaten/ Kota diharapkan bisa melakukan proses pemutakhiran data pemilih ini secara terus-menerus/ berkelanjutan."Kewajiban ini sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan," tegas Anam.
Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia juga mengatakan bahwa adanya surat dari Bawaslu Jatim tentang Penyampaian Hasil Pengawasan DPB Semester I Tahun 2022 merupakan pelajaran berharga. "Kita harus benar-benar memperhatikan, salah satunya hal terkait penggunaan format," ujar Nurul. Diantaranya, format laporan harus sesuai dengan PKPU 6 tahun 2021, menurut Nurul, ini sangat penting karena ketelitian KPU diuji dan disoroti oleh banyak pihak. "Maka saya berharap ini menjadi penyemangat kita semua untuk harus bekerja lebih baik dan lebih teliti lagi," ujar Nurul.
Rakor daring yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB ini berjalan dengan serius dan komunikatif karena peserta rakor secara bergantian, memberikan penjelasan dan tanggapan terkait surat Bawaslu Jawa Timur tersebut.