
KPU Tetapkan Tunjangan Kecelakaan Kerja.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis 11-8-2022 Tidak hanya kenaikan Honor untuk Badan Adhoc pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 namun KPU juga menetapkan tunjangan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc.
“Dengan ditetapkan tunjangan ini menjadi bagian dari perhatian KPU selaku penyelenggara terhadap bawahannya agar tidak terlalu khawatir dan merasa nyaman selama menjalankan tugasnya” ujar Aliwafa saat dimintai keterangan disela-sela kesibukannya.
Bagi anggota Badan Adhoc yang mendapat tunjungan harus memenuhi syarat. “Yang jelas bagi yang meninggal dunia mendapat tunjangan dan kriteria lainnya seperti cacat permanen, luka berat, luka sedang dan bantuan biaya pemakaman” tambahnya.