
Melalui KPU Provinsi, KPU Kab. Probolinggo serahkan Sertipikat ke KPU RI
kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menyerahkan Sertipikat Tanah ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur Kamis, 11 Agustus 2022.
Sertipikat di serahkan langsung oleh Sekretaris KPU Kab. Probolinggo Hendra Bahana kepada Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini di Kantor Kpu Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya yang di tandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Nomor : 8 /RT.01.2-BA/3513/2022.
Dalam kesempatan itu Nanik mengatakan “ Terimakasih kepada KPU Kabupaten Probolinggo, Sertipikat kami terima nantinya kami akan menyerahkan kepada KPU RI “, “ Sama-sama Ibu Sekretaris semoga pembangunan Kantor KPU yang baru juga bisa segera direalisasikan “. Imbuh Hendra yang di amini Nanik.
Penyerahan sertipikat tersebut sesuai dengan arahan KPU RI yang tertuang dalam surat Nomor : 401/RT.01.2-SD/02/2022 tanggal 2 Maret 2022 point (5) yang berbunyi “ Dalam rangka pengamanan atas dokumen kepemilikan tanah tersebut, tanah milik satuan kerja KPU yang sudah bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, untuk disimpan pada Sekretariat Jenderal KPU RI, oleh karena itu sertipikat (asli) dimaksud untuk diserahkan pada Biro Keuangan dan BMN secara berjenjang. KPU Kabupaten Kota menyampaikan sertipikat tanah yang berada dalam penguasaaanya kepada KPU Provinsi yang selanjutnya KPU Provinsi menyerahkan kepada KPU RI dengan Berita Acara Serah Terima. Sebelum prosese serah terima, sertipikat tanah (asli) harus terlebih dahulu dilakukan digitalisasi dokumen yang nantinya akan disimpan sebagai arsip digital pada masing-masing satuan kerja”. (uk)