Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Paslon.
Kab-probolinggo.kpu.go, Kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Divisi SOSDIKLIH PARMAS dan SDM, Bayu Rizky Pramudya Ershandi dalam kegiatan Training Of Trainer Sosialisasi Pendidikan Pemilih.
Diwaktu yang sama Mohammad Arifin selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa setiap pasangan Calon membuat RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye). “Setiap pengeluaran dan pemasukan dimasukkan dalam RKDK” jelasnya.
Dalam hal dana kampanye terdapat beberapa jenis laporan yang dilakukan meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), tambahnya.
Dengan adanya Pembuatan RKDK dan Laporan Dana Kampanye tersebut merupakan bagian dari pembatasan sehingga terhindar dari penggunaan anggaran yang berlebihan dan menjadi standarisasi berkeadilan bagi setiap pasangan calon, tutupnya.