Berita Terkini

Pemungutan Dan Penghitungan Surat Suara.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Sebelum pelaksanaan Pemungutan dan Pengitungan Surat Suara, KPPS harus telah mengumumkan Surat Pemberitahuan kepada pemilih melalui formulir C Pemberitahuan. 


“Jadi anggota KPPS sebelum tanggal 14 Februari 2024 sudah menyebarkan formulir C pengumuman kepada pemilih terkait kapan dan tempat pelaksanaannya” Jelas Agus Hariyanto Andinata, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo saat menyampaikan materi kegiatan Rapat Koordinasi dan Training Of Trainer (TOT) bersama PPK dan PPS di Paseban Sena Kota Probolinggo.


Ia juga tidak lupa mengingatkan agar memperhatikan betul kualitas scaner, baik menggunakan handphone android atau laiinya saat Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara sehingga hasilnya dapat dibaca dengan jelas karena nantinya hasil dari pemungutan dan penghitungan surat suara yang tercantum dalam formulir C hasil akan diinput melalui SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), tambahnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali