Pemusnahan Kelebihan Surat Suara.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Melaksanakan amanat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, KPU melaksanakan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Selasa, 13 Februari 2024.
Bertempat di gudang logistik KPU Kebonagung Kraksaan acara tersebut di hadiri oleh Wakapolres, Bawaslu Kabupaten Probolinggo dan Danramil Kraksaan.
Aliwafa selaku divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan parmas saat memberikan sambutan pada acara tersebut menyampaikan "Dengan pemusnahan surat suara ini diharapkan tidak ada kecurigaan dari pihak manapun".
Tak lupa wakapolres Probolinggo juga menyampaikan " Kami berharap pemilu sesuai dengan kita harapkan, tidak ada masalah dan kami dari segi pengamanan siap untuk mengamankan keberlangsungan pemilu 2024".