Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo Tahun 2024.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kabupaten Probolinggo akan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo Tahun 2024.
Lalu berapa syarat dukungan minimal Bakal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor : 167/PP.02.2-PU/3513/2024. Selengkapnya dapat diunduh DISINI
Bagikan:
Telah dilihat 106 kali