Penyerahan Dokumen Bukti Dukung PHPU
kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu-Kamis tanggal 27 s/d 28 Maret 2024, Selaku Divisi yang membidangi, Agus Hariyanto Andinata, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo mengahadiri undangan dari KPU RI di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta untuk melakukan Penyerahan Alat Bukti PHPU dari gugatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 (Ganjar Pranowo dan Mahfud MD).
Berdasarkan dari hasil pengajuan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Lokus dengan adanya ketidak sesuaian antara Jumlah surat suara DPT+2% dan jumlah surat suara yang digunakan.
Ketidaksesuaian berada di TPS 1, Desa Seneng Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo.
Agus panggilan akrabnya mengungkapkan Setelah melakukan pencermatan ternyata yang dinyatakan salah penulisan pada Model C.Hasil oleh pemohon untuk salinan PPWP yang ditulis oleh KPPS, sedangkan di C.Hasil Plano benar sesuai dengan hasil surat suara sah dan tidak sah.
Berkas Alat Bukti yang disiapkan adalah C.Hasil Plano PPWP, C.Hasil Salinan, Model Daftar Hadir DPT, Daftar Hadir DPTb, Daftar Hadir DPK, Model C.Kejadian Khusus, Kronologis penjelasan terkait perbedaan penggunaan Surat Suara.
selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada team Hukum dan Teknis KPU untuk dilakukan Leges oleh PT.POS kemudian diserahkan kepada lawyer.