Pilkades Bukan Wewenang KPU
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin 7-2-2022 Tidak sedikit masyarakat beranggapan bahwa pemilihan kepala desa menjadi bagian wewenang KPU. Hal itu disampaikan, Cung Ali Samsuri, Ketua divisi hukum, saat memimpin apel pagi meluruskan informasi atas pertanyaan yang timbul ditengah-tengah masyarakat tersebut.
“Banyak masyarakat yang bertanya kepada saya tentang pemilihan kepala desa sehingga saya harus menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa bukan menjadi wewenang KPU tetapi menjadi wewenang Bupati melalui peraturan Bupati” terang Cung Ali Samsuri dihadapan para peserta apel pagi.
Cung Ali Samsuri menambahkan jika saat bekerja untuk melakukan yang terbaik. “Kita harus menjadi orang baik dan memberikan yang terbaik” ucapnya.
Tidak hanya itu ia juga selalu mengingatkan kepada Siswa-Siswi PKL agar mematuhi aturan yang ada di KPU. “Jalankan aturan yang ada disekolah dan patuhi aturan yang ada di KPU” tutupnya.
Kegiatan apel pagi tersebut diikuti oleh Komisioner, Tenaga Fungsional Pengelola Pemilu, Kasubbag dan para staf serta Siswa-Siswi PKL dihalam kantor KPU Kabupaten Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.440 Kraksaan.