Berita Terkini

Pindah Memilih Sertai Surat Tugas.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 31-1-2024, Bagi warga yang melaksanakan tugas atau bekerja ditempat lain saat Pemilu 2024 dapat menggunakan hak pilihnya ditempat ia bekerja tanpa harus kembali kerumah asal.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan  Data dan Informasi, KPU Kabupaten Probolinggo, Mohammad Zamroni bahwa bagi karyawan yang berasal dari luar daerah dapat megajukan pindah memilih dengan menyertakan surat tugas kepada KPU, PPK, atau PPS sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), jelasnya.


Surat Suara yang akan diterima oleh pemilih Pindahan (DPTb) dilihat asal pemilih tersebut. Bisa jadi menerima surat suara kurang dari 5 surat suara tergantung asal/daerah pemilihan, tambahnya.


Mohammad Zamroni hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pemilu yang dilaksanakan oleh Kantor PLN Nusantara Power yang diikuti oleh seluruh karyawan melalui zoom meeting.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali