
PPID Penuhi Permintaan Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Jumat 4-3-2022 Sesuai dengan Surat Nomor 176/III/2022 tentang Permintaan Data Tanggal 2 Maret 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memenuhi permintaan tersebut.
"Secara teknis, permintaan data tersebut telah dipenuhi oleh PPID KPU Kabupaten Probolinggo ” ungkap Aliwafa, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap orang khususnya warga Kabupaten Probolinggo termasuk lembaga atau perorangan memiliki hak untuk mendapatkan informasi dikeluarkan oleh KPU, baik secara langsung maupun melalui surat.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menjadi bagian dari pelayanan untuk memberikan kemudahan informasi dan Transparansi KPU Kabupaten Probolinggo kepada masyakarat.