PPK wajib Sampaikan surat undangan paling lambat 1 Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kepada Peserta Rapat.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 7-2-2024, Saat mengisi kegiatan BIMTEK (Bimbingan Teknis) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kecamatan bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Agus Hariyanto Andinata, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Probolinggo menjelaskan tugas PPK.
Yang perlu diperhatikan oleh PPK bahwa PPK wajib menyampaikan surat udangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada peserta rapat paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimula, terangnya.
Dalam pembagiannya, tugas ketua PPK memimpin pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara, Anggota Membacakan Berita Acara dan Sertifikat Hasil setiap jenis pemilihan dan Membacakan Kejadian khusus dan/atau keberatan setiap jenis Pemilihan, tambahnya.
Sedangkan yang melakukan pencatatan hasil pembacaan terhadap berita acara dan sertifikat hasil setiap jenis pemilihan ke dalam Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dengan menggunakan Sirekap juga anggota PPK dibantu Sekretariat, katanya.