Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa, 12-9-2023, KPU Kabupaten Probolinggo menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye Bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang II, di Makassar.
Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Republik Indonesia saat membuka menekankan strategisnya rakor ini terutama untuk menyiapkan aturan kampanye yang menaungi setiap kegiatan peserta pemilu nanti dan KPU sebagai penyelenggara tidak menyiapkan aturan yang sifatnya mengawasi, sebab hal itu berada dalam ranah Bawaslu, terangnya.
Idham Holik, Anggota KPU Republik Indonesia mengungkapkan bahwa dalam kampanye terdapat beberapa metode yang meliputi Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Penyebaran bahan kampanye, Pemasangan alat peraga kampanye, Media Sosial, Iklan media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Rapat umum, ucapnya.
“Setiap Kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye sehingga harus dipatuhi oleh Peserta Pemilu” ungkapnya