Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2024-2029.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa, 1-7-2024 Dalam rangka persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Probolinggo Periode 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melakukan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Probolinggo dan tujuh Partai Politik yang mendapatkan kursi dalam Pemilu 2024.
Mohammad Arifin selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan kegiatan rapat koordinasi dilakukan untuk mempermudah persiapan pelantikan dalam kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, ungkapnya.
Ia juga mengingatkan sesuai PKPU 6 Tahun 2024 Pasal 52 bahwa setiap Calon Terpilih Wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, tambahnya.
Yulias Cristian, Sekretaris DPRD Kabupaten Probolinggo menambahkan jika persyaratan pelantikan terdapat 18 item yang harus dipenuhi oleh Calon Terpilih termasuk Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat keterangan bebas narkoba yang harus diperbaruhi karena terdapat masa berlaku, LHKPN dan lain sebagainya, ucapnya.