Berita Terkini

Saksi Wajib Membawa Surat Mandat.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 8-2-2024, Selesai melaksanakan kegiatan bersama PPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Rekapitulasi  Hasil Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 bersama Partai Politik.


Ketika Rapat Rekapitulasi  Hasil Pemungutan Dan Penghitungan Suara ditingkat Kecamatan, Peserta Pemilu dapat meghadirkan maksimal 2 orang saksi secara bergantian dan saksi yang hadir mewakili 1 peserta Pemilu, jelas Agus Hariyanto Andinata, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Probolinggo.


Untuk saksi wajib memberikan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau setingkat di atasnya untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/Kota atau setingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR/DPRD dan pasangan calon untuk Pemilu anggota DPD, tambahnya. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali