Berita Terkini

Sampaikan Titik Lokasi Kampanye, KPU sekaligus Lakukan BIMTEK SIKADEKA.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 20-11-2023, Sebelum memasuki masa kampanye setiap Partai Politik peserta Pemilu diwajibkan untuk mendaftarkan dana kampanye kepada KPU melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).


Dengan menggunakan Sistem Aplikasi tersebut akan lebih mudah karena setiap Partai Politik tinggal menginput data saja pada aplikasi, jelas Agus Hariyanto Andinata, Ketua Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo.


Sebelum itu kepada Partai Politik dianjurkan untuk mengajukan surat permohonan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu dengan mencantumkan nama Bank yang akan digunakan untuk dana kampanye, tambahnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu Tahun 2024 bersama Partai Politik.


Sebelum kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye dilakukan Aliwafa selaku Ketua Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) “Melalui Rapat Pleno bersama Komisioner KPU telah menetapkan titik mana saja yang dapat digunakan untuk memasang APK” ucapnya.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali