Berita Terkini

Siapa Saja Yang Berhak Memberikan Masukan dan Tanggapan tentang Data Pemilih ?.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tetap untuk PILKADA Serentak 2024 di Hall KPU Kabupaten Probolinggo. Lukman Hakim, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengingatkan daftar undangan yang perlu diundang dalam kegiatan Rapat Pleno.


“Karena saat ini kita sudah ada calon maka dapat mengundang Tim pasangan calon sehingga bisa menghubungi Tim Pasangan Calon ditingkat Kabupaten bukan Partai Politik” Jelas Lukman Hakim.


Saat PPS memperbaiki DPS paling lama 5 hari terhitung sejak berkahirnya penyampaian masukan dan tanggapan dan hal itu bisa berasalh dari Peserta Rapat Pleno, Masyarakat, instansi /lembaga, tambahnya.


Untuk daftar pemilih di Kabupaten Probolinggo masih terus mengalami perubahan atau pergeseran yang diakibatkan oleh Pindah memilih, meninggal dunia sehingga terjadi kegandaan yang perlu kita tuntaskan, tutup Lukman Hakim.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali