Sosialisasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis, 8-8-2024 Bersama Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon dan Penyampaian Visi dan Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Café Alino Kraksaan.
Dalam kegiatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo turut mengundang narasumber dari POLRES Probolinggo, Pengadilan Negeri Kraksaan, Bapelitbangda Kab. Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo yang akan mendaftar pada PILKADA Serentak tahun 2024, Mohammad Arifin selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo menjelaskan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, terangnya.
Persyaratan diantaranya Bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati harus berusia 25 tahun dengan dibuktikan KTP elektronik, tambahnya.
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Probolinggo akan dibuka mulai tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024, tutupnya.