Sosialisasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 6-11-2023 Dihadiri Partai Politik Peserta Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Mendekati tahapan masa kampanye, Ketua Divisi Program dan Data, Mohammad Zamroni saat membuka kegiatan Sosialisasi mengatakan bahwa KPU selaku penyelenggara akan melakukan sesuai dengan prinsip memperlakukan peserta Pemilu secara adil, tidak ada yang di anak tirikan, jelasnya.
Diwaktu yang sama, Aliwafa selaku Ketua Divisi Sosdikilih Parmas dan SDM menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Kampanye nantinya setiap peserta Pemilu harus mematuhi aturan yang ada termasuk tempat pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dimana pemasangan APK dilarang dipasang di tempat ibadah, pendidikan dan tempat milik BUMN atau BUMD, jelasnya.
Dalam penggunaan akun media sosial sebagai sarana kampanye setiap Partai Politik diperkenankan membuat akun media sosial maksimal 20 akun pada setiap media soial. “Untuk akun media sosial yang akan digunakan harus didaftarkan terlebih dahulu kepada KPU melalui heldesk KPU” tambah Hendra Bahana selaku Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo.