Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 17-1-2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan Anggota PPK Se-Kabupaten Probolinggo.
Agus Hariyanto Andinata, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU akan melakukan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih pada tanggal 10-13 Februari 2024, jelasnya.
Ketentuan saksi saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu hanya dapat menjadi 1 saksi peserta pemilu dan paling banyak berjumlah 2 orang untuk masing-masing Pasangan Calon dan Partai Politik, atau calon anggota DPD dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS (Tempat Pemungutan Suara) berjumlah 1 orang dalam satu waktu, tambahnya.