
Sosialisasi SE Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu 22-6-2022, Setelah melakukan rapat koordinasi internal yang telah dilaksanakan sebelumnya (21/6), Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo mengadakan kegiatan sosialisasi kepada jajaran Sekeratriat tentang Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022.
Hendra Bahana selaku Sekretaris mengungkapkan Adanya perubahan jam kerja yang tercantum dalam SE tersebut merupakan bentuk komitmen KPU dalam memberikan pelayanan guna mendukung kelancaran selama tahapan Pemilu berlangsung. “Ini bukan lembur melainkan wujud integritas 24 Jam KPU” Jelasnya.
Sesuai dengan Surat Edaran bagi pegawai yang bertugas piket maka hari selanjutnya dibebaskan jam kerja. “Ini bukan libur tetapi bila sewaktu-waktu dibutuhkan harus siap untuk kekantor” Ungkap Hendra Bahana, Pria kelahiran jember tersebut.
Ia tidak lupa berharap jika selama menjalankan tugas harus secara sungguh-sungguh dan bertangungjawab, tuturnya.
Sistem kerja pegawai KPU dilingkungan Sekretariat sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022. Jadwal Piket hari Senin sampai dengan Jumat pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB dan Sabtu sampai dengan Minggu pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan 17.00 WIB – 08.00 WIB.