Berita Terkini

Sudah Berusia 17 Tahun ?.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membuka pendaftaran calon anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo tahun 2024.


Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ershandi menjelaskan persyaratan usia calon anggota KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. “Bagi yang sudah berusia 17 tahun bisa mendaftar dan sekarang KPU membatasi untuk maksimal usia adalah 55 tahun” tuturnya.


Bayu berharap terhadap calon anggota KPPS harus mampu IT (Teknolosgi Informasi). “Sekarang sudah serba aplikasi dan harus memiliki handphone karena apa yang dikerjaan menggunakan aplikasi” tambahnya.


Iya juga mengingatkan kepada PPK agar melakukan mitigasi masalah untuk mendeteksi daerah yang mengalami kekurangan SDM sehingga bisa diantisipasi sejak awal, tutupnya.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 374 kali