Berita Terkini

Sudah Tahu Cara dan Apa Saja Persayaratan Untuk Menjadi Anggota Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 ? Simak Penjelesannya !

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo akan segera membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang pemilu serentak 2024.


Perekrutan Badan Adhoc tercantum dalam PKPU nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS dan PANTARLIH). Aliwafa Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menjelaskan bahwa Pendaftaran dilakukan secara online di situs  siakba.kpu.go.id.


“Bagi calon peserta dapat melakukan pendaftaran dimana saja tanpa harus kekantor KPU” ungkapnya.
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS yang tertuang dalam PKPU meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan  suara  Pemilu atau Pemilihan.


Ayoo bergabung bersama kami menjadi bagian dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) !
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 985 kali