
Sukseskan Pemilu, Integritas 24 Jam.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa 21-6-2022, Menindaklanjuti surat edaran KPU Republik Indonesia nomor 5 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai dilingkungan Sekretariat, Sekretaris dan para Kasubbag melakukan rapat koordinasi.
“Untuk pembentukan tambahan jam kerja, khususnya bagi siapa nantinya yang akan bertugas agar segera dibentuk sesuai tercantum pada surat edaran” Ungkap Hendra Bahana, Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo saat pimpin rapat.
Ia menjelaskan jika dengan adanya jam kerja tambahan, dibentuk dalam sistem piket merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memberikan pelayanan terbaik selama tahapan Pemilu berlangsung yaitu integritas 24 jam, tambahnya.
Selain itu tidak lupa Hendra Bahana mengingatkan agar mempertimbangkan jumlah karyawan yang ada dilingkungan KPU untuk menentukan berapa orang yang akan melaksanakan piket “Jadi ketentuannya dalam surat edaran itu terdapat 2 sampai 3 orang sedangkan waktu piket senin sampai dengan jumat dimulai jam 17.00 wib sampai dengan 08.00 wib sedangkan hari Sabtu dan Minggu dibagi menjadi 2 shift, yaitu shift pertama jam 08.00 wib sampai dengan jam 17.00 wib, shift kedua jam 17.00 wib sampai dengan jam 08.00 wib” ucapnya.