Berita Terkini

Tata Kerja, Kode Etik Dan Kode Perilaku

Kab-probolinggo.kpu.go.id, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara yang telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022.


“Paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara selesai” jelas Mohammad Zamroni, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi saat kegiatan Rapat Koordinasi dan Training Of Trainer (TOT) bersama PPK dan PPS di Paseban Sena Kota Probolinggo.


Setiap badan adhoc termasuk KPPS harus memperhatikan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing dimana anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 orang Ketua dan 6 orang anggota. “Apa yang menjadi tugas KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3 hingga KPPS 7 saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara harus sudah tahu setiap anggotanya” tambahnya.


Bila terdapat permasalahan maka perlu dilakukan komunikasi secara berjenjang jangan sampai melompat keatasnya semisal KPPS bisa komunikasikan atau koordinasikan dengan PPS bukan dengan PPK, katanya.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali