
Usai diangkat, P3K harus laporkan SKP
Kab-probolinggo.kpu.go.id, 10 Juli 2025, dalam rangka pengisian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) adalah hal baru bagi P3K KPU Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya ada Laporan Bulanan yang harus di laporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah 8 Pegawai yang harus melaporkan SKP tersebut, dimana Pengisian dimulai dari Triwulan II, Periode April – Juni 2025.
Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo. Hendra Bahana menambahkan agar P3K selalu kompak kedepannya terutama dalam hal yang berkaitan dengan berkas Kepegawaian dan juga terkait Kinerja di kantor KPU Kabupaten Probolinggo.
Bagikan:
Telah dilihat 31 kali