
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Minggu 25/09/2022 KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan Rakor Dukungan Kegiatan Perencanaan Dalam Pelaksanaan Verifikasi administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang diadakan di Kabupaten Pacitan. Peserta Rakor terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggara , Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Admin/verifikator Sipol 38 Kabupaten /kota seluruh Jawa Timur. KPU Kabupaten Probolinggo hadir dalam acara Rakor tersebut Divisi Teknis Pebyelenggara Agus Hariyanto Andinata, Kasubbag Teknis dan Hupmas Domenicus Widji Nugroho dan Admin Sipol Dinny Pudjianah. Rakor dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jatim Muhammad Arbayanto mewakili Ketua KPU Provinsi Jatim yang berhalangan hadir. Dalam pembukaannya Arbak panggilan akrab Divisi Hukum dan Pengawasan ini menyampaikan terkait aturan verifikasi administrasi yang dilanjutkan dengan verfikasi administrasi perbaikan. Arbak menyampaikan " Jangan lalai dalam membaca regulasi utama tapi juga regulasi samping" Dalam penjelasannya Arbak menjelaskan lebih lanjut regulasi samping misalnya terkait dengan tahapan pemutakhiran pemilih, sosialisasi, , terkait verpol membaca juga UU ASN, UU pemerintahan Desa dan juga regulasi utama atau induk yaitu UU 7 Tahun 2017. Selain regulasi hal penting yang harus dilakukan adalah komunikasi, baik komunikasi di internal KPU sendiri maupun komunikasi dengan pemangku kepentingan ataupun dengan sesama penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu. " Jaga kesehatan, paling utama bekerja dengan memahami regulasi bila tidak paham bisa konsultasi" pungkas Arbak mengakhiri sambutannya.