Kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 15-1-2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilu tahun bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam kegiatan Rapat Umum untuk pelaksanaannya dapat menempati seperti Lapangan, Satidon, Alun-Alun atau tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan Batasan waktu yaitu dapat dimulai Pukul 09.00 Berakhir Paling Lambat Pukul 18.00 Waktu Setempat serta tetap menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat, Jelas Aliwafa, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan bagi Petugas Kampanye Pemilu Rapat Umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan lalu lintas sehingga kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga, tambahnya.